Maros - Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Maros mengajak peran serta masyarakat di Kabupaten Maros untuk mencegah segala bentuk perjudian, baik itu secara online maupun offline karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak bermain judi, baik itu online maupun offline agar tidak merugikan diri sendiri dan keluarga, " kata Kasi Humas Polres Maros AKP Duddin melalui pesan singkat via WhatsApp, Ahad (31/3/2024).
Kasi Humas mengatakan bahwa ancaman bermain judi ada di Pasal 303 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
"b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara. Demikian bunyi Undang-Undang tersebut untuk menjadi perhatian bagi masyarakat, " katanya.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Beberapa upaya telah dilakukan Polres Maros guna mencegah warga bermain judi, salah satunya dengan melaksanakan patroli di waktu-waktu yang dianggap rawan bermain judi serta memberikan himbauan di tempat-tempat ibadah. (Humas Polres Maros)